|
Kehidupan Jemaat GKI Samanhudi
3.1 Masa Konsolidasi/Periode Krekot (1953
- 1955)
Setelah timbulnya peristiwa Patekoan, maka diusahakan adanya
pos-pos pekabaran Injil di Berok (kawasan Pasar Ikan) dan di Teratai (kawasan
Tubagus Angke). Pos-pos tersebut melayani para anggota jemaat yang berdomisili
di daerah kota. Bertempat di rumah keluarga Tan Ngo Liong di Gg. Terate No.
29 dan di rumah keluarga Ny. Jo Rie Nio di Jalan Ekor Kuning Jakarta.
 |
Kebaktian Minggu di Gedung "Tjheng Lian Hwee". Suasana
seperti ini berlangsung sejak tahun 1953 sampai dengan tahun 1955. |
Anggota jemaat yang tidak berdomisili di daerah kota memusatkan kegiatan
dan persekutuannya di Balai Pertemuan Kawula Muda (Tjheng Lian Hwee) yaitu
di Jalan Krekot 28 (sekarang Samanhudi 28) Jakarta.
 |
Gedung di Jalan Krekot No. 28, menjelang pembongkaran menjadi
gedung GKI Samanhudi. |
Bangunan balai pertemuan itu berbentuk rumah tinggal, namun
serbaguna. Setiap hari kerja berfungsi sebagai kantor Badan Pendidikan Kristen
Jabar, TKK BPK Jabar KPS Jakarta, SMEPK BPK Jabar KPS Jakarta, Sekolah Minggu,
tempat kegiatan pemuda dan tempat kegiatan pramuka. Setiap Sabtu sore diubah
menjadi tempat kebaktian, untuk dipakai pada hari Minggu pagi. Kursi-kursi diatur
sedemikian rupa agar cukup untuk jemaat yang hadir. Di tempat itulah para jemaat
melaksanakan kebaktian. Seusai kebaktian, ruangan itu dirapikan, dibersihkan,
dan difungsikan kembali sebagai kantor dan sekolah.
Kegiatan pramuka yang diadakan di Tjheng Lian Hwee adalah kegiatan
pramuka ranting Pasar Baru. Status kegiatan tersebut adalah kegiatan ekstra
organisasi gerejawi. Kegiatan ini secara organisasi di bawah Kwartir Nasional,
tetapi perhatian jemaat terhadap kegiatan ini cukup besar. Bahkan peserta dan
pemimpin kegiatan ini pun sebagian besar dari kalangan jemaat itu sendiri. Rupanya
sangat disadari bahwa kegiatan pramuka merupakan wadah yang penting untuk berbaur
dan bermasyarakat.
Kisah Persil Krekot 28 ini berliku dan unik. Pada mulanya berstatus
rumah sewaan yang dikelola oleh Majelis Jemaat Patekoan sejak tahun 1946. Pemiliknya
adalah Tuan Gehimal, seorang pengusaha tekstil di Pasar Baru. Timbulah sengketa.
Majelis Patekoan yang waktu itu berstatus penyewa yang sah, hampir kehilangan
statusnya akibat tindakan Urusan Persengketaan Perumahan (UPP). Tercatatlah
peristiwa itu sebagai saat perjuangan Tjheng Lian Hwee yaitu tanggal 2 Januari
1952 mempertahankan persil Krekot 28. Rapat kilat diadakan, kemudian para anggota
jemaat melakukan unjuk rasa di depan Balai Pertemuan Kawula Muda itu. Kata-kata
protes yang ditulis pada kain rentang pun digelar. Protes itu ditujukan kepada
UPP dan pejabat-pejabatnya. Pihak pengunjuk rasa mendapat dukungan dari Mr.
Yap Thiam Hien. Ia bertindak selaku pembela. Puji Tuhan sengketa itu akhirnya
terselesaikan, bahkan Jemaat GKI Kelinci berhasil membeli persil Krekot 28 itu
pada tahun 1961.
Jemaat GKI Samanhudi (Krekot) tahun 1953 - 1955 belum mempunyai
pendeta sendiri. Pimpinan pelayanan dilakukan oleh Pendeta Konsulen yaitu Pendeta
Samuel Messah (Tjan Tong Ho) dari GKI Gunung Sahari IV/8. Sedangkan Tan Kong
Djin sebagai guru Injil.
 |
Pdt. Samuel Messah melayani baptis sidi di GKI Kelinci. |
|